Proyek Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) pada Sasaran 4 dalam program TMMD Reguler ke-129 Tahun Anggaran 2026 di Desa Bandar Raya, Kecamatan Tamban Catur, Kabupaten Kapuas, Provinsi Kalimantan Tengah, telah berhasil diselesaikan sepenuhnya. Kegiatan tersebut dinyatakan tuntas pada hari Selasa, 11 Agustus.
Keberhasilan penyelesaian RTLH ini merupakan hasil dari kerja sama yang solid antara anggota Satgas TMMD dan masyarakat setempat. Semua proses, mulai dari pembangunan hingga penyelesaian akhir, dilakukan secara kolektif dengan semangat yang tinggi, menunjukkan kepedulian semua pihak yang terlibat.
Selesainya RTLH Sasaran 4 tidak hanya sebagai simbol keberhasilan, tetapi juga sebagai bentuk nyata dari pengabdian TNI terhadap masyarakat melalui program TMMD. Rumah yang semula berada dalam kondisi memprihatinkan kini telah bertransformasi menjadi tempat tinggal yang lebih layak serta aman bagi para penerimanya.
Keberhasilan ini menunjukkan betapa pentingnya kolaborasi antara TNI dan masyarakat, di mana gotong royong menjadi kekuatan utama yang mendorong pembangunan yang bermanfaat langsung. Dengan pencapaian RTLH Sasaran 4, Satgas TMMD Reguler ke-129 TA 2026 bertekad untuk terus memberikan kontribusi nyata dan manfaat bagi warga Desa Bandar Raya.